Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan izin usaha untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Setiap pelaku usaha baik dalam bentuk perorangan, perusahaan, koperasi, persekutuan maupun badan usaha lainnya yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memiliki SIUP. SIUP bisa didapatkan setiap masing pelaku usaha perdagangan sesuai domisili usaha di dinas perdagangan, kecamatan maupun kelurahan atau desa setempat. Jadi yang belum memilikinya, segera buat siup berdasarkan skala usaha masing masing agar kegiatan usaha legal. Kalau yang belum tahu syarat, format dan bagaimana cara membuatnya. Bisa melihat contoh Surat Izin Perdagangan ( SIUP) Mikro, Kecil Menengah dan Besar dalam artikel ini.
Setiap pelaku usaha wajib memiliki SIUP. Tidak hanya perusahaan besar, pelaku usaha mikro seperti pedagang pasar, usaha kaki lima juga harus memiliki surat izin agar dapat pengakukan pemerintah. SIUP berbeda sesuai dengan skala usahanya, misal kalau anda hanya seorang pedagang kecil, maka cukup mendapatkan SIUP dari kelurahan setempat. Surat izin tidak hanya berguna agar kegiatan usaha menjadi legal. Bagi pelaku usaha kecil bisa digunakan akses permodalan dari perbankan atau progam pembiayaan pemerintah seperti KUR. Dengan begitu usaha anda bisa berkembangan dengan modal tersebut. Bagi perusahaan besar, bisa melakukan perdagangan lebih luas dengan expor dan impor.
Apa saja manfaat SIUP untuk Perusahaan Anda?
SIUP selain digunakan sebagai perijinan resmi dari pemerintah, agar kegiatan usaha mendapat perlindungan hukum yang kuat. Juga sebagai syarat utama menunjang kegiatan usaha seperti digunakan untuk mengajukan pinjaman modal ke lembaga keuangan, melakukan perdagangan internasional, kerja sama antar perusahaan dan tentunya meningkatkan kepuasan pelanggan karena merasa aman dengan adanya izin usaha.
Setiap pelaku usaha wajib memiliki SIUP. Tidak hanya perusahaan besar, pelaku usaha mikro seperti pedagang pasar, usaha kaki lima juga harus memiliki surat izin agar dapat pengakukan pemerintah. SIUP berbeda sesuai dengan skala usahanya, misal kalau anda hanya seorang pedagang kecil, maka cukup mendapatkan SIUP dari kelurahan setempat. Surat izin tidak hanya berguna agar kegiatan usaha menjadi legal. Bagi pelaku usaha kecil bisa digunakan akses permodalan dari perbankan atau progam pembiayaan pemerintah seperti KUR. Dengan begitu usaha anda bisa berkembangan dengan modal tersebut. Bagi perusahaan besar, bisa melakukan perdagangan lebih luas dengan expor dan impor.
Jenis dan contoh Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP :
Berdasarkan Permendag no 46 tahun 2010 yang sebagian besar merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan mengklasifikasikan SIUP berdasarkan kekayaan modal usaha.
- SIUP MIKRO adalah jenis SIUP yang diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro dengan modal dan kekayaan bersih tidak lebih dari Rp 50 Juta. Hal tersebut tertuang dalam pasal 2 ayat 3 Permendag 46
- SIUP Kecil adalah jenis SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya amtara Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,- . Namun tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- SIUP Menengah, SIUP ini wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- Rp. 10.000.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- SIUP BESAR, Siup yang diberikan ke perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Jadi mana siup yang akan anda buat, siup mikro, kecil, menengah atau besar? Kalau belum tahu hitung rinci kekayaan bersih usaha sebelum menentukan jenis siup apa yang cocok. Mengenai nanti modal kekayaan bertambah itu nanti saja, bisa mengajukan perubahan jenis siup. Jika sudah mantap silakan lihat format contoh surat izin perdagangan Mikro, Kecil Menengah dan Besar dibawah ini.
Contoh Surat Izin Perdagangan Besar |
Contoh Surat Izin Perdagangan Kecil |
Contoh Surat Izin Perdagangan Menengah |
Contoh Surat Izin Perdagangan ( SIUP) Mikro |
Syarat membuat siup
Persyaratan Permohonan Izin surat izin usaha perdagangan (SIUP) sebagai berikut :
1) Foto kopi KTP Pemohon (Direktur)
2) Foto kopi KTP pemegang kuasa (jika dikuasakan)
3) Surat Kuasa bermeterai Rp.6000,- apabila tidak bisa mengurus sendiri
4) Foto kopi Akta Pendirian badan dan perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi yang berbentuk badan
5) Foto kopi IMB
6) Foto kopi dokumen lingkungan
7) Pas foto direktur 3x4 cm sebanyak 3 lembar
8) Rekomendasi dari Instansi Teknis untuk kegiatan usaha tertentu
9) Foto kopi TDP dan SIUP asli untuk perpanjangan/perubahan bagi SIUP yg masih berlaku 5 tahun
SIUP selain digunakan sebagai perijinan resmi dari pemerintah, agar kegiatan usaha mendapat perlindungan hukum yang kuat. Juga sebagai syarat utama menunjang kegiatan usaha seperti digunakan untuk mengajukan pinjaman modal ke lembaga keuangan, melakukan perdagangan internasional, kerja sama antar perusahaan dan tentunya meningkatkan kepuasan pelanggan karena merasa aman dengan adanya izin usaha.
Jadi manfaat atau fungsi siup untuk anda dan usaha anda adalah penting banget. Segera buat SIUP sesuai jenis usaha anda. Jangan sampai peraturan pemerintah suatu saat nanti akan mengalangi kegiatan usaha anda. Silakan buat, sebelumnya bisa lihat contoh Contoh Surat Izin Perdagangan ( SIUP) Mikro, Kecil Menengah dan Besar. Sekian, semoga bermanfaat dan usahanya tambah maju.. amin.
Thanks for reading & sharing Contoh Usaha Kecil Kecilan Dirumah