Home » » Contoh dan Kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah UMKM

Contoh dan Kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah UMKM

Posted by Contoh Usaha Kecil Kecilan Dirumah on Saturday, August 17, 2019

Salam sejahtera kawan dimanapun kalian berada, ngomong ngomong tentang usaha di Indonesia ga lengkap rasanya kalau ga membahas yang namanya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, UMKM. Sebab pemerintah melalui kebijakan ekonomi kreatif yang berjilid jilid tersebut sedang menggalakan kiprah UMKM sebagai wajah baru ekonomi Indonesia. Peraturan UMKM ini sudah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Di dalam peraturan sudah dijelaskan secara detail pengertian, kriteria dan ciri-ciri serta contoh Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang bisa anda baca juga secara ringkas dibawah ini :

Contoh dan Kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

A. Usaha Mikro

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagai berikut :
  • memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak
    termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau 
  • memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
 Contoh usaha mikro :
  1. Usaha tani pemilik dan penggarap perorangan, peternak, nelayan dan pembudidaya;
  2. Industri makanan dan minuman, pengolahan kayu dan rotan,industri pandai besi pembuat alat-alat;
  3. Usaha perdagangan seperti kaki lima serta pedagang di pasar dll.;
  4. Peternakan ayam, itik dan perikanan;
  5. Usaha jasa-jasa seperti perbengkelan, salon kecantikan, ojek dan penjahit (konveksi).
B. Usaha Kecil

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar.

Kriteria Usaha Kecil
  • Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00(lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyakRp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dariRp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) 
Contoh usaha kecil :
  • Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja;
  • Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;
  • Pengrajin industri makanan dan minuman, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan;
  • Peternakan ayam, itik dan perikanan;
  • Koperasi berskala kecil.
Usaha Menengah

Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orangperorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.

Kriteria Usaha Menengah :
  • Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyakRp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah
Contoh Usaha Menengah:
  • Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah;
  • Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor;
  • Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar provinsi, biro perjalanan, travel;
  • Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam;
  • Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan
Demikian informasi mengenai pengertian, kriteria dan contoh usaha mikro, kecil dan menengah yang saya kutip dari  undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Semoga bisa digunakan sebagaimana mestinya. Terima kasih.

Thanks for reading & sharing Contoh Usaha Kecil Kecilan Dirumah

Previous
« Prev Post
window.location.toString();if (uri.indexOf("?m=1","?m=1") > 0) {var clean_uri = uri.substring(0, uri.indexOf("?m=1"));window.history.replaceState({}, document.title, clean_uri);}