Cara menjadi agen atau distributor Pupuk bersubsidi - Pupuk dibutuhkan oleh petani untuk merawat tanamannya agar mendukung hasil panen yang melimpah. Aneka jenis pupuk di Indonesia sangat beragam, dari mulai pupuk organik, urea dll. Sekalipun banyak macam Pada nyatanya petani dalam mendapatkan pupuk tidaklah mudah, harganya mahal dan stok terbatas karena kadang terjadi penyalahgunaan pupuk bersubsidi oleh oknum tak bertanggung jawab yang seharusnya digunakan oleh petani kurang mampu. Justru dimanfaatkan dijual dengan harga sama denngan harga non subsidi.
Secara keseluruhan, masyarakat petani indonesia adalah menengah kebawah, artinya persediaan pupuk sangat berarti bagi petani Indonesia dalam usaha taninya. Artinya jarak antar produsen atau penyedia pupuk subsidi masih renggang karna belum banyak agen dan distributor pupuk bersubsidi. Ini menjadi kesempatan anda, jika ingin menjadi distributor pupuk subsidi untuk meraih keuntungan sewajarnya.
Perusahaan penyedia pupuk bersubsidi, salah satunya adalah Petro kimia gresik. Anda bisa mendaftar jadi distributor pada perusahan pupuk yang memproduksi pupuk bersubsidi PT. Petro untuk wilayah jawa timur, jawa tengah, banten jogja dan jakarta serta jawabarat. PT Petrokimia Gresik merupakan Produsen Pupuk Terlengkap di Indonesia yang memproduksi berbagai macam pupuk, seperti : Urea, ZA, SP-36, ZK, NPK Phonska, NPK Kebomas, dan pupuk organik Petroganik. PT Petrokimia Gresik juga memproduksi produk non pupuk, antara lain Asam Sulfat, Asam Fosfat, Amoniak, Dry Ice, Aluminum Fluoride, Cement Retarder, dll.
Adapun syarat untuk menjadi agen atau distributor dalam membuka kios pupuk bersubsidi dari PT ini, Berikut syarat menjadi distibutir pupuk Petrokimia gresik :
Perusahaan penyedia pupuk bersubsidi, salah satunya adalah Petro kimia gresik. Anda bisa mendaftar jadi distributor pada perusahan pupuk yang memproduksi pupuk bersubsidi PT. Petro untuk wilayah jawa timur, jawa tengah, banten jogja dan jakarta serta jawabarat. PT Petrokimia Gresik merupakan Produsen Pupuk Terlengkap di Indonesia yang memproduksi berbagai macam pupuk, seperti : Urea, ZA, SP-36, ZK, NPK Phonska, NPK Kebomas, dan pupuk organik Petroganik. PT Petrokimia Gresik juga memproduksi produk non pupuk, antara lain Asam Sulfat, Asam Fosfat, Amoniak, Dry Ice, Aluminum Fluoride, Cement Retarder, dll.
Adapun syarat untuk menjadi agen atau distributor dalam membuka kios pupuk bersubsidi dari PT ini, Berikut syarat menjadi distibutir pupuk Petrokimia gresik :
- Berbadan Hukum
- Akte Pendirian Perusahaan
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Surat Ijin Usaha Perdagangan (Perdagangan Umum)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Tanda daftar gudang dan sarana transportasi (fotocopy STNK)
- Memiliki kantor dan pengurus aktif
- Memiliki minimal 2 (dua) kios resmi
- Memiliki modal kurang lebih Rp 2 miliar (Bank Garansi)
- Rekomendasi Disperindag setempat
Karena PT Pterokimia mensyaratkan minimal 2 kios resmi, jadi anda harus membuat 2 kios attau lebih. Berikut syarat membuka kios petrokimia gresik :
- Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Memiliki pengurus aktif dan sarana penyaluran produk
- Menyebutkan lokasi kios yang diajukan
- Memiliki permodalan yang cukup
- Email : [email protected]Sebelumnya, anda juga perlu tahu daerah mana saja yang sudah berdiri kios resmi PT Petrokimia gresik. Silakan Baca disini
- Telepon BEBAS PULSA : 08001888777 (khusus dari telepon rumah atau kantor)
- Telepon tidak bebas pulsa : 031-3977001-3, 3979975 (dari telepon mana saja)
- Faksimil / Fax : 031-3979976
- Jam kerja :
Senin-Kamis : 07.00-12.00, 13.00-16.00
Jumat : 09.00-11.00, 13.00-16.00
Sambil melengkapi persayaratan menjadi distributor anda juga perlu memahami Surat Keputusan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Pebruari 2003Tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian agar nanti tidak terjadi kesalahpaham yang mengakibatkan penyalahgunaan upuk bersubsidi.
Beberapa point yang harus anda pahami berdasarkan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Pebruari 2003berikut ini :
- Pupuk bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program Pemerintah.
- Distributor adalah badan usaha yang syah ditunjuk oleh Produsen untuk melakukan pembelian, penyimpanan, penjualan serta pemasaran pupuk bersubsidi dalam partai besar untuk dijual kepada Konsumen akhir melalui Pengecernya.
- Pengecer adalah perorangan atau badan usaha yang ditunjuk oleh Distributor yang kegiatan pokoknya melakukan penjualan secara langsung kepada Konsumen akhir dalam partai kecil.
- Pupuk bersubsidi dinyatakan sebagai barang yang diawasi peredarannya.
- Pengawasan peredaran pupuk meliputi pengawasan terhadap jumlah, mutu, alokasi, wilayah, harga eceran tertinggi dan sistem distribusi.
- Pupuk bersubsidi dimaksud adalah Urea, SP-36, ZA dan NPK dengan komposisi N : P : K = 15 : 15 : 15 dan 20 : 10 : 10
- Distributor melaksanakan penjualan pupuk bersubsidi dari gudang Lini III kepada Pengecer.
- Lini III adalah lokasi gudang Distributor pupuk dan atau Produsen di wilayah Kabupaten/Kotamadya yang ditunjuk/ditetapkan oleh Produsen.
- Distributor wajib menjual pupuk bersubsidi kepada Pengecer dengan mempertimbangkan HET
- Harga Eceran Tertinggi disingkat HET adalah harga tertinggi pupuk Urea, SP-36, dan ZA dalam kemasan 50 kg dan atau 20 kg untuk NPK yang dibayar tunai oleh Petani kepada Pengecer resmi.
- Distributor dalam melakukan pembelian pupuk kepada Produsen harus menyebutkan jumlah dan jenis pupuk, nama dan alamat Pengecer serta wilayah kerja yang menjadi tanggung jawabnya
- Distributor berkewajiban mengawasi dan menilai Pengecer dalam melaksanakan penjualan pupuk bersubsidi kepada Petani
- Distributor wajib menjamin tersedianya stok pupuk bersubsidi di Pengecer pada wilayah kerjanya minimal untuk kebutuhan 1 (satu) minggu bulan berikutnya.
- Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukkannya.
Demikian informasi yang bisa kami sampaikan mengenai Peluang Usaha Jadi Distributor Pupuk Bersubsidi dan bagaimana cara mendaftarnya. Semoga bermanfaat.
Thanks for reading & sharing Contoh Usaha Kecil Kecilan Dirumah