Membuat surat perjanjian MOU ( memorandum of Understanding) bertujuan untuk mengadakan hubungan atau kerja sama berdasarkan hukum, sebagai suatu surat yang dibuat oleh salah satu pihak yang isinya memuat kehendak, surat tersebut ditujukan kepada pihak lain, dan berdasarkan surat tersebut pihak yang lain diharapkan untuk membuat letter of intent yang sejenis untuk menunjukkan keseriusannya dalam bekerja sama. Dalam contohnya saya akan menggunakan suatu kesepakakatan antara sponsorship dengan suatu acara atau event organizer.
Berikut format dan Contoh MOU Kerjasama Sponsorship dengan Acara (Event Organizer)
Pada hari ini, tanggal 20 Juli 2016, di Purwokerto. Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Ardina Larasati Tungga Dewi
No. KTP : 302485357832420429
Jabatan : Director
Alamat : Jl. xxcc RT xx/xx No. xx Kel. xx, Purwokerto, Jawa Tengah
No. Tlpn : 34567890567
No. HP : 087837839938
Yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Perusahaan blabalba.. dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pihak 1)
Nama : Aliando bin kento
No. KTP : 098456783842948589
Sekolah : SMA N 2 Purwokerto
Jabatan : Ketua Panitia
Alamat : Jl. xxx RT xx/xx No. xx Kel. xxx , Purwokerto Jawa Tengah
No. Telepon : -
No. HP : 0897836829238
PASAL 1
Objek Perjanjian Kerjasama
- Kedua belah pihak bersepakat untuk melakukan kerjasama dalam bentuk Design Master dan Desain Implementasi dari acara Pentas Seni SMAN 2 Purwokerto,
Desain Master
- Logo Master
- Master Background
- Maskot Event ( Lima item )
Desain Implementasi
- Proposal Sponsor
- Stationary ( kop surat, amplop, Map )
- Poster Lomba
- Poster Event
- ID Card Lomba ( Peserta, official )
- ID Card Panitia
- ID Card Event ( Guest Star )
- Ticket Event
- Banner
- Stempel
- T-Shirt Panitia
- Event Decoration
PASAL II
Jangka Waktu Kerjasama
- Perjanjian kerjasama ini telah dilakukan dan diterima untuk jangka waktu dari tanggal 20 JULI 2016 sampai dengan 30 juli 2016 , dan mulai bekerja dasar hukumnya terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian ini.
PASAL III
Kewajiban-kewajiban Pihak Pertama
- Pihak Pertama bersedia menyerahkan desain berupa data digital DVD dalam format Ai, PSD, CDR, JPG, TIFF dan PDF.
- Pihak Pertama bersedia merevisi sesuai dengan yang dibutuhkan Pihak Kedua ( Maksimal 2 kali ).
PASAL IV
Kewajiban-kewajiban Pihak Kedua
- Pihak Kedua memberikan materi yang akan di design kepada Pihak Pertama sesuai dengan yang diperlukan.
- Pihak Kedua bersedia membayar DP xx% dari seluruh anggaran design sebesar Rp x.000.000,- ( xxxx Juta Rupiah ) pada tanggal ..........................
- Pihak Kedua berkewajiban melunasi sisa anggaran kedua xx% bertepatan dengan Selesainya masa naik cetak pada tanggal .............................. sebesar Rp x.000.000,- ( xxxx Juta Rupiah ) dari total biaya desain sebesar Rp x.000.000,- ( xxxx Juta Rupiah )
- Pihak Kedua menyetujui dan menerima design pada waktu yang telah ditentukan.
PASAL VI
Harga dan Tata Cara Pembayaran
- Pihak Pertama dan Pihak Kedua menyepakati besarnya alokasi dana Jasa Desain Grafis, diantaranya :
- Satu paket Desain Master + Desain Implementasi. Total nilai kontrak sebesar Rp x.000.000,- ( xxxx Juta Rupiah )
Pembayaran dilakukan berangsur dengan cara sebagai berikut :
- Pembayaran Pertama (Uang Muka)
- Dilakukan pada saat penandatanganan perjanjian kontrak dengan xx% dari total nilai kontrak.
- Pembayaran kedua (Pelunasan)
- Dilakukan dengan sisa dari pembayaran yakni xx% dari total nilai pembayaran dan diterima oleh Pihak Pertama dari Pihak Kedua pada saat penyerahan hasil cetak terakhir pada tanggal 30 juli 2016.
Force Majeure
- Yang dimaksud dengan Force Majeure atau keadaan memaksa adalah suatu hal atau kejadian yang menimpa salah satu pihak dalam perjanjian yang terjadi di luar kemampuan manusia seperti : bencana alam, meninggal dunia, tindakan pemerintah di bidang keuangan, situasi keamanan yang tidak mengizinkan, dan hal-hal lain yang disepakati oleh kedua belah pihak.
- Apabila terjadi hal-hal yang dimaksudkan dalam pasal 6 (enam) ayat 1 (satu), maka para pihak yang terkait dalam perjanjian ini akan segera melakukan perundingan untuk menyelesaikan, penyelesaian selanjutnya yang dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah kejadian memaksa tersebut terjadi.
PASAL VI
Penyelesaian Masalah
- Apabila terjadi perselisihan dan ketidakpuasan dari Pihak Pertama dan Pihak Kedua sehubungan dengan pelaksanaan dari perjanjian kerjasama ini, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah dan mufakat dan akan diusahakan jalan terbaik untuk menyelesaikannya.
Penutup
- Surat perjanjian kerjasama ini dibuat 2 rangkap yang dibubuhi materai Rp 6.000,- dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, pada hari dan tanggal yang telah disebutkan pada perjanjian ini. Demikian perjanjian ini disepakati dibuat untuk ditaati dan ditandatangani tanpa paksaan pihak manapun, serta dalam keadaan sehat lahir batin.
Pihak Pertama Pihak Kedua
Adina Larasati Tungga Dewi Aliando bin kento
Demikian informasi mengenai Artikel Contoh MOU Kerjasama Sponsorship dengan Acara (Event Organizer) yang bisa anda jadikan referensi, Silakan gunakan dengan semenstinya.
Thanks for reading & sharing Contoh Usaha Kecil Kecilan Dirumah