Home » » Penempatan dan Penempelan Materai 1000 6000 dan 3000 Yang Dibenarkan

Penempatan dan Penempelan Materai 1000 6000 dan 3000 Yang Dibenarkan

Posted by Contoh Usaha Kecil Kecilan Dirumah on Saturday, March 13, 2021

 Dulu sewaktu saya membuat surat pernyataan tentang permohonan bantuan dari pemerintah, saya sempat bingung menempelkan materai dan tanda tangan di surat pernyataan saya buat, tanda tangan sebelah mana dan bagaimana cara tanda tangan diatas materai yang benar. Karena tidak mau pikir panjang (sudah meped), saya akhirnya asal menempatkan materai, yang penting nempel dari pada pusing pusing cari informasi tentang letak materai yang benar didalam surat pernyataan baik untuk materai 6000 maupun 3000.


Materai (meterai) merupakan kertas yang berbentuk menyerupai uang kertas ukuran kecil. Materai digunakan untuk membuat sebuah kontrak menjadi sah dimata hukum, jadi ketika kamu membubuhkan tandatangan diatas materai dengan lampiran aturan tertentu maka akan sah dimata hukum.Jadi jika anda melanggar surat penryataan, kuasa atau surat lainnya anda bisa kena sanksi hukum. Ini juga sanagt sering digunakan dalam bisnis terutama terkait keuangan.

Penggunaan materai tlah diatur pada Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang dikenakan Bea Meterai, mengatur tentang tarif dari Bea Meterai dan bagaimana cara penerapannya. Dimana Tarif Bea Meterai itu sendiri dibagi atas 2 tarif, yaitu; Meterai Rp 6.000 dan Meterai Rp 3.000.

Meterai 6.000 dikenakan atas dokumen-dokumen sebagai berikut :
  1. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya (antara lain: surat kuasa, surat hibah, dan surat pernyataan) yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
  2. akta-akta notaris termasuk salinannya;
  3. cakta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya;
  4. dsurat yang memuat jumlah yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  5. surat berharga seperti wesel, promes, aksep yang harga nominalnya lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  6. efek dengan nama dan dalam bentuk apapun sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  7. dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan.
meterai Rp 3.000,- dikenakan atas dokumen-dokumen sebagai berikut;
  1. surat yang memuat jumlah yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  2. surat berharga seperti wesel, promes, aksep yang harga nominalnya lebih dari Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  3. efek dengan nama dan dalam bentuk apapun sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  4. Cek dan bilyet giro dengan harga nominal berapapun.
Contoh cara penempatan atau penggunaan materai yang benar bisa anda lihat pada gambar dibawah ini :

  1. Materai diletakan diantara tempat dan tanggal dan nama
  2. Tanda tangan diatas materai sebagian diatas materai sebagian tidak
  3. Gunakan lem, jangan air liuar karena tidak terkesan profesional
Demikian informasi seputar Penempatan/Penempelan Materai yang benaruntuk jenis jenis surat yang mungkin anda buat. Sekian.

Thanks for reading & sharing Contoh Usaha Kecil Kecilan Dirumah

Previous
« Prev Post
window.location.toString();if (uri.indexOf("?m=1","?m=1") > 0) {var clean_uri = uri.substring(0, uri.indexOf("?m=1"));window.history.replaceState({}, document.title, clean_uri);}