Home » , » Contoh Penerapan Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945

Contoh Penerapan Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945

Posted by Contoh Usaha Kecil Kecilan Dirumah on Tuesday, August 3, 2021

Seperti kita ketahui bersama sebagai warga negara Indonesia bahwasannya ada 4 pokok pikiran dalam pembukaan undang undang Dasar, UUD RI 1945. Pokok pikiran ini adalah ide atau gagasan yang mendasari UUD 1945. Setiap pokok pikiran pembukaan UUD memiliki makna masing masing dalam penerapan di kehidupan masyarakat. Penerapan tersebut sebagai pedoman moral agar warga tetap menjaga cita cita luhur Bangsa Indonesia.

Sayangnya 4 pokok pikiran pembukaan UUD tidak begitu diterapkan dimasyarakat, lama kelamaan mengikis baik oleh penyelenggara negara maupun masyarakat. Salah satu menumbuhkan adalah adanya pelajaran kewarganegaraan atau PPKn di sekolah sampai perguruan tinggi. Kadang juga muncul disoal soal tes wawasan seperti tes ASN, POLRI, TNI, KPK dll.



Penerapan Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 dalam Kehidupan Masyarakat dan Negara

Ada 4 pokok pikiran pembukaan UUD 1945 beserta penerapannya secara detail, Silakansimak baik baik

Pokok pikiran pertama, 

yaitu: ” Negara melindungi segenap bangsa lndonesia dan seluruh tumpah darah lndonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat lndonesia”. 

Negara menghendaki persatuan dengan menghilangkan paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Dengan demikian pokok pikiran pertama merupakan penjelmaan sila ketiga Pancasila yaotu persatuan Indonesi. Bersatu kita padu, bercerai kita runtuh.

Penerapan pokok pikiran pertama:

  1. Menjaga nama baik bangsa dan negara sesuai bidang masing masing, seperti olahraga, pendidikan dll
  2. Menjaga harta kekayaan negara seperti cagar budaya, alam dan yang ada di negara
  3. Mengenakan Helm dan menggunakan SIM saat berkendara
  4. Menyeberang jalan di tempat penyeberangan, jangan asal nyebrerang
  5. Tidak membangkang pajak,
  6. lkut serta mendukung pemberantasan penyelundupan obat-obat terlarang, korupsi dan tindak kejahatan lain
  7. Tidak bertindak main hakim sendiri.
  8. Mendahulukan kepentingan negara dan bangsa diatas kepentingan pribadi dan golongan.
  9. Tidak membeda – bedakan teman dalam bergaul baik di sekolah ataupun di luar sekolah.
  10. Tidak membedakan seseorang ras, suku dan agama terhadap orang lain
Pokok pikiran kedua

 yaitu: ” Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat lndonesia”.

Manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian pokok pikiran kedua merupakan penjelmaan sila kelima Pancasila. Sebab adanya ras akeadilan masyarakat akan semakin kuat dan begitu juga tingkat kepercayaan terhadap sesama, bangsa, agam dan negera menjadi kuat.


Penerapan pokok pikiran kedua :

  1. Menghargai orang lain sesama agam ras, suku dan etnis
  2. Berlaku adil kepada siapa pun.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Mengikuti organisasi dalam bidang politik, sosial dan agama 
  5. manusia mempunyai hak kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
  6. Tidak berbicara ketika guru menerangkan pelajaran yang sedang berlangsung.

Pokok pikiran ketiga, 

yaitu: “Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan / perwakilan”.

Dalam Undang – Undang Dasar harus berdasar pada kedaulatan rakyat dan berdasar permusyawaratan / perwakilan. Pokok pikiran ketiga merupakan penjelmaan sila keempat Pancasila, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.


Penerapan pokok pikiran ketiga:

  1. Aktif berpendapat dalam musyawarah sesuai koridor dan tidak memaksakan
  2. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan.
  3. Melibatkan semua lapisan atau setiap anggota masyarakat dalam pengambilan keputusan bersama
  4. Tidak mau disogok dengan uang atau segalanya dalam pemilu
  5. Membuat keputusan atau menyelesaikan masalah bersama melalui musyawarah mufakat..
Pokok pikiran keempat, 

yaitu: “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”

Undang – Undang Dasar harus mengandung kewajiban pemerintah dan penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur, dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

Penerapan pokok pikiran keempat:

  1. Menjadi pengikut agama yang taat kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Toleransi antar agama, golongan atau kepercayaan dan ga memaskakan kehendak dan merasa benar sendiri
  3. Membantu masyarakat yang sedang kesulitan atau membutuhkan pertolongan terutama golongan orang tidak mampu, orang kena musibah, dan bencana
  4. Saling menolong, suka bersedekah 
  5.  Menjadi orang yang bermanfaat bangi agama dan masyarakat
Demikian informasi mengenai Contoh Penerapan Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagai warga negara yang baik maka sepantasnya menerapkannya, terutama dalam diri masing masing terlebih dulu. Sekian, semoga bermanfaat.

Thanks for reading & sharing Contoh Usaha Kecil Kecilan Dirumah

Previous
« Prev Post
window.location.toString();if (uri.indexOf("?m=1","?m=1") > 0) {var clean_uri = uri.substring(0, uri.indexOf("?m=1"));window.history.replaceState({}, document.title, clean_uri);}