Sebagai Lembaga negara yang menjalankan roda pemerintahan, Apa saja dasar hukum presiden dan wakil presiden Republik Indonesia, RI? Sebagai lembaga negara yang sangat penting di kuat dalam kedudukan suatu negara Presiden memiliki landasan hukum yang kuat pula. Landasan atau dasar hukum tersebut tercantum dalam banyak pasal di UUD 1945.
Pada pasal pasal Undang Undang Dasar, UUD 1945 RI, kedudukan, status, tugas serta wewenang presiden sudah terperinci jelas dari pasal 4 sampai 24. Presiden mendapatkan pembahasan paling banyak dibandingkan lembaga negara lain di dalam UUD. Berbeda dengan lembaga lain seperti MPR, DPD, BPK, DPR KY yang sedikit pembahasannya hingga ada UU tersendiri.
Misal, MPR, DPR dan DPD diatur dalam Undang undang no 17 tahun 2014, di UU tersebut dijelaskan tugas, wewenang serta kedudukan masing masing lembaga negara. Kalau presiden tidak ada UU tersendiri, sebab sudah jelas pembahasan di pasal UUD.
Dasar Hukum Presiden dan Wakil Presiden RI
Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 : Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Dasar.pasal 5 ayat 1 UUD 1945 : Presiden berhak mengajukan rancangan undangundang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
pasal 5 ayat 2 UUD 1945 : Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6 ayat (1) Presiden ialah orang Indonesia asli.
Pasal 6 ayat (2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.
Pasal 7 Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
pasal 12 UUD 1945 : Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syaratsyarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undangundang.
pasal 13 ayat 1 UUD 1945 : Presiden mengangkat duta dan konsul.
pasal 14 ayat 1 UUD 1945 : Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
pasal 14 ayat 2 UUD 1945 : Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
pasal 15 UUD 1945 : Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lainlain tanda kehormatan yang diatur dengan undangundang
pasal 16 UUD 1945 : Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undangundang
pasal 17 ayat 2 UUD 1945 : Menteri menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
pasal 20 ayat 2 UUD 1945 : Setiap rancangan undang undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
pasal 24A ayat 3 UUD 1945 : Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
pasal 24C ayat 3 UUD 1945 : Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden
Thanks for reading & sharing Contoh Usaha Kecil Kecilan Dirumah