Bagi anda yang sedang mencari contoh bisnis syariah atau usaha yang berbasis syariah mungkin sebaiknya anda pahami dulu mengenai pengertian bisnis syariah dan hal yang harus diperhatikan untuk memulai bisnis syariah. Setelah anda paham pasti anda sudah bisa mementukan contoh usaha apa saja yang berbasis syariah islam baik bisnis syariah online ataupun ofline.
1. Prinsip Al-Wadi’ah (Titipan)
Prinsip Al-Wadi’ah adalah sesuatu barang berharga yang menjadi titipan dari satu pihak kepada pihak lain yang harus dijaga dan dikembalikan suatu saat seandainya orang yang menitipannya menganmbil barang berharganya. Prinsip al-wadi’ah bisa diaplikasikan untuk usaha perbankan syariah sperti
- produk Giro dan Tabungan deposito.
- Jasa Tempat parkir, penitipan kendaraan
- Usaha Jastip makanan/barang
- Gadai syariah
2. Prinsip Al-Mudharabah (Bagi Hasil )
Prinsip Al-Mudharabah adalah berawal dari sebuah akad (perjanjian) atau kesepakatan kerjasama antara dua orang atau lebih di mana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan 100% modal, dan pihak lainnya sebagai pengelola ( mudharib). Keuntungan dibagi sesuai perjanjian, dan kerugian ditanggung pemilik modal selama bukan kelalaian pengelola. Jika kerugian disebabkan kelalaian pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab. Contoh penerapannya ada di penanaman saham suatu investor ke perusahaan.
Dalam perkembangannya, Prinsip Al-Mudharabah terbagi dalam dua jenis, yaitu :
- Mudharabah Muthlaqoh adalah suatu bentuk kerjasama antara memilik modal dengan pengelola, di mana memilik modal memberi otoritas penuh kepada pengelola untuk mengelola uangnya yang tidak terbatas dengan spesifikasi usaha, waktu, dan daerah bisnis.
- Mudharabah Muqoyyadah adalah kerjasama antara memilik modal dengan pengelola, di mana pemilik modal memberikan syarat-syarat tertentu (seperti jenis investasi, tempat melakukan investasi, pihak-pihak yang terlibat dalam investasi) kepada pengelola dalam mengelola dananya.
Prinsip Al-Musyarakah (Syirkah) adalah sebuah persekutuan antara dua pihak atau lebih dalam suatu proyek, di mana masing-masing pihak berhak atas keuntungan yang diperoleh secara proporsional dengan kontribusi modal. Bilamana proyek mengalami kerugian, maka kerugian akan dibebankan secara proporsional pada masing-masing pihak pemberi modal. Penerapan al musyarakah yaitu pada pendirian perusahaan yang lebih dari satu kepemilikan modal.
Al-Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Pihak penjual harus memberitahu harga asal produk yang dibeli dan menentukan tambahan (margin) keuntungan yang dikehendaki.Contoh bisnis yang menggunakan prinsip ini memang sudah banyak digunakan yaitu usaha dagang.
- Usaha jual pakaian muslim
- Usaha jual makanan halal
- Jasa Travel dan umroh
- Salon muslimah
- Kosmetik halal
- Usaha Parfum non alkohol
- Usaha oleh oleh haji
- dll selama masih menjauhi larangan dan mematuhi perintahNYA.
Thanks for reading & sharing Contoh Usaha Kecil Kecilan Dirumah