Home » » 20 Contoh Bisnis Syariah Yang Laris di Indonesia

20 Contoh Bisnis Syariah Yang Laris di Indonesia

Posted by Contoh Usaha Kecil Kecilan Dirumah on Monday, November 22, 2021

 Bagi anda yang sedang mencari contoh bisnis syariah atau usaha yang berbasis syariah mungkin sebaiknya anda pahami dulu mengenai pengertian bisnis syariah dan hal yang harus diperhatikan untuk memulai bisnis syariah. Setelah anda paham pasti anda sudah bisa mementukan contoh usaha apa saja yang berbasis syariah islam baik bisnis syariah online ataupun ofline.



Segala bentuk jenis memerlukan perjuangan usaha untuk mencapai visi dan misi sesuai apa yang kita inginkan. Selain mencari keuntungan bisnis juga harus sesuai aturan agama. Tidak sembarangan, tidak merugikan rekan atau pembeli. Ada hal hal yang harus anda Lakukan dan anda hindari untuk menjalankan usaha berbasis syariah atau usaha sesuai dengan syariah.

Adapun contoh contoh bisnis syariah yang bisa anda jalani agar lebih mudah dalam menerapkan sistem dan manajemen syariah.  Sebelumnya, anda harus belajar  hukum-hukum syariah Islam agar hasilnya jadi syubhat bahkan haram. Seorang muslim harus memiliki ilmu syariah. Ilmu bisnis syariah bisa dimiliki dengan cara bertanya dan berkonsultasi kepada ahli bisnis syariah tentang usaha yang akan di lakukannya. Untuk melihat contoh usaha dan bisnis syariah yang benar benar halal dan menguntungkan kita harus paham dengan prinsip prinsip syariah dibawah ini :

Berikut prinsip dan contoh contoh usaha dan bisnis syariah

Prinsip bisnis syariah ada empat yaitu : Al-Wadi’ah (titipan), Al-Mudharabah (bagi hasil), Al-Musyarakah (kemitraan) dan Al-Murabahah (jual-beli). Dengan melihat prinsip kita paham dengan contoh contohnya, berikut penjelasannya dibawah ini

1. Prinsip Al-Wadi’ah (Titipan)

Prinsip Al-Wadi’ah adalah sesuatu barang berharga yang menjadi titipan dari satu pihak kepada pihak lain yang harus dijaga dan dikembalikan suatu saat seandainya orang yang menitipannya menganmbil barang berharganya. Prinsip al-wadi’ah bisa diaplikasikan untuk usaha perbankan syariah sperti 

Contoh : 
  1. produk Giro dan Tabungan deposito.
  2. Jasa Tempat parkir, penitipan kendaraan
  3. Usaha Jastip makanan/barang
  4. Gadai syariah

2. Prinsip Al-Mudharabah (Bagi Hasil )

Prinsip Al-Mudharabah adalah berawal dari sebuah akad (perjanjian) atau kesepakatan kerjasama antara dua orang atau lebih di mana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan 100% modal, dan pihak lainnya sebagai pengelola ( mudharib). Keuntungan dibagi sesuai perjanjian, dan kerugian ditanggung pemilik modal selama bukan kelalaian pengelola. Jika kerugian disebabkan kelalaian pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab. Contoh penerapannya ada di penanaman saham suatu investor ke perusahaan.

Dalam perkembangannya, Prinsip Al-Mudharabah terbagi dalam dua jenis, yaitu :
  1. Mudharabah Muthlaqoh adalah suatu bentuk kerjasama antara memilik modal dengan pengelola, di mana memilik modal memberi otoritas penuh kepada pengelola untuk mengelola uangnya yang tidak terbatas dengan spesifikasi usaha, waktu, dan daerah bisnis.
  2. Mudharabah Muqoyyadah adalah kerjasama antara memilik modal dengan pengelola, di mana pemilik modal memberikan syarat-syarat tertentu (seperti jenis investasi, tempat melakukan investasi, pihak-pihak yang terlibat dalam investasi) kepada pengelola dalam mengelola dananya.
Contoh : Investasi saham syariah

3. Prinsip Al-Musyarakah ( Persekutuan)

Prinsip Al-Musyarakah (Syirkah) adalah sebuah persekutuan antara dua pihak atau lebih dalam suatu proyek, di mana masing-masing pihak berhak atas keuntungan yang diperoleh secara proporsional dengan kontribusi modal. Bilamana proyek mengalami kerugian, maka kerugian akan dibebankan secara proporsional pada masing-masing pihak pemberi modal. Penerapan al musyarakah yaitu pada pendirian perusahaan yang lebih dari satu kepemilikan modal.

Contoh : Usaha usaha kelompok baik berbadan hukum atau tidak
 
4. Prinsip Al-Murabahah (Jual beli-perdagangan)

Al-Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Pihak penjual harus memberitahu harga asal produk yang dibeli dan menentukan tambahan (margin) keuntungan yang dikehendaki.Contoh bisnis yang menggunakan prinsip ini memang sudah banyak digunakan yaitu usaha dagang.
  1. Usaha jual pakaian muslim
  2. Usaha jual makanan halal
  3. Jasa Travel dan umroh
  4. Salon muslimah
  5. Kosmetik halal
  6. Usaha Parfum non alkohol
  7. Usaha oleh oleh haji
  8. dll selama masih menjauhi larangan dan mematuhi perintahNYA.
 
Demikian contoh usaha bisnis syariah yang bisa anda jalani yang sesuai syariat islam sehingga bisnis anda jalani berkah dan bermanfaat. Sekian. Terima kasih

Thanks for reading & sharing Contoh Usaha Kecil Kecilan Dirumah

Previous
« Prev Post
window.location.toString();if (uri.indexOf("?m=1","?m=1") > 0) {var clean_uri = uri.substring(0, uri.indexOf("?m=1"));window.history.replaceState({}, document.title, clean_uri);}