Jabatan pelaksana adalah jabatan Pegawai Negeri Sipil, PNS yang memiliki fungsi dan tugas pelaksana dibidangnya. Sebelumnya nomenklatur jabatan pelaksana adalah Jabatan fungsional. Hal tersebut tercantum dalam PermenpanRB Nomor 25 Tahun 2016 Pasal 6 Ayat 1 menyatakan bahwa "Semua nomenklatur jabatan fungsional umum yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus dibaca dan diartikan nomenklatur Jabatan Pelaksana." Semakin banyak nomenklatur pada setiap jabatan pelaksana maka, terdapat penambahan nomenklatur di lingkungan pemerintah pusat dan daerah sehingga perlu peraturan untuk menguatkan nomenklatur. Penambahan nomenklatur tercantum pada peraturan baru di dalam PermenpanRB Nomor 41 Tahun 2018.
Pengertian jabatan pelaksana menurut PermenpanRB Nomor 41 Tahun 2018 adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Jabatan pelaksana di isi oleh pegawai ASN yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan baik bersatus sebagai PNS maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Setiap PNS jabatan pelaksana memiliki fungsi dan uraian tugas masing masing sesuai bidang kompetensinya. Tugas dan fungsinya sangat spesifik sehingga bersifat teknis dan biasanya kerjanya di unit unit pelaksana teknis baik daerah maupun pusat. Untuk lebih jelasnya, bisa melihat contoh jabatan pelaksana dan uraian tugas dibawah ini.
Contoh dan Tugas Jabatan Pelaksana PNS
Jabatan :Klasifikasi pendidikan :
Tugas:
Kependudukan
D-3 (Diploma-Tiga) bidang Pemerintahan/ Manajemen/
Kebijakan Publik atau bidang lain yang relevan dengan
tugas jabatan
Melakukan kegiatan apengelolaan dan penyusunan laporan di bidang
sistem informasi kependudukan
Jabatan :
Klasifikasi pendidikan :
rekomendasi kebijakan di bidang dana haji
Penyuluh dan Fasilitator Hukum Pertanahan
S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Tanah/Hukum/Sosial Ekonomi Pertanian atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan
Melakukan kegiatan penyuluhan, evaluasi, dan Pelaporan fasilitator hukum pertanahan
Analis Informasi Hasil Pertanian
S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Budidaya Pertanian dan Perkebunan/Sistem Teknik Infomatika/ atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan
Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan informasi hasil pertanian dalam rangka penyusunan rekomendasi kebijakan di bidang pertanian
Analis Pakan Ternak
S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Nutrisi dan Makanan Ternak/Produksi Ternak/Budidaya
Ternak/Produksi dan Teknologi Pakan Ternak atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan
Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan pakan ternak dalam rangka penyusunan rekomendasi kebijakan di bidang pertanian
Pengelola Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan
D-3 (Diploma-Tiga) bidang Manajemen/
Administrasi/Pemerintahan/ Teknik Infomatika/ Manajemen Teknik Infomatika atau bidang lain yang
relevan dengan tugas jabatan
Melakukan kegiatan pengelolaan data dan penyusunan laporan administrasi bukti permulaan dan penyidikan
S-1 (Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang\Komunikasi/ Desain Komunikasi Visual atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan
Melakukan kegiatan penyusunan dan penelahaan data obyek kerja di bidang bahan informasi, kebijakan, dan publikasi
Pengelola Data Hubungan Keuangan Pusat dan daerah
D-3 (Diploma-Tiga) bidang Administrasi/ Hubungan Masyarakat/Komunikasi/Sosial/Ekonomi/Teknik
Informatika/Komputer atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan
Melakukan kegiatan pengolaan data dan penyusunan laporan di bidang keuangan pusat dan daerah
Thanks for reading & sharing Contoh Usaha Kecil Kecilan Dirumah